Data dari kepolisian menyatakan bahwa para pelaku dalam kasus Geng Motor, Begal dan tawuran kelompok pemuda yang berhasil ditangkap oleh kepolisian diketahui mengkonsumsi miras saat mereka melakukan aksinya.
Melihat begitu maraknya penggunaan miras untuk kejahatan di tanah air dan pengaruh negatifnya yang multi dimensi membuka mata betapa pentingnya pengaturan dan tindakan tegas seluruh elemen masyarakat dalam memberantas miras atau minuman beralkohol di lingkungan kita.
Dalam kesempatan Launching Majelis Shalawat Indonesia dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, Rabu (22/4) di Mesjid Agung Kota Tasikmalaya dan dihadiri seluruh elelem masyarakat dari berbagai agama yang ada di Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman menegaskan Bahwa Kota Tasikmalaya jauh-jauh hari telah menyatakan perang terhadap miras (Khamar) hal ini termaktub dalam pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
"Kami bersama DPRD Kota Tasikmalaya tengah mengkaji Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang minuman keras atau minuman beralkohol sehingga bisa memberikan sanksi berat bagi produsen, Pengedar dan Pemakai Miras,"katanya.
Red. Humas setda Kota Tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar